Kamis, 29 Januari 2009

Walikota Suir Syam Larang Pungut Apapun Terhadap Orang Tua Siswa.


Wako Suir Syam Sedang Beri Arahan Terhadap" Larang Pungut apapun Terhadap Wali Murid"
Terkait Wajar 12 Tahun


Padang Panjang, Sang Pemburu Berita

Walikota dr.Suir Syam M.Kes. MMR, menegaskan, setiap sekolah setingkat SMA dan SMK Negeri di Kota Padang Panjang tidak di benarkan pungutan apapun terhadap orang tua siswa.

Jika, kebetulan mendesak, terbentur anggaran tidak tertampung disekolah, apabila sangat diperlukan pemungutan, harus mendapat persetujuaan dari walikota, setelah didahului pengajian yang rasional oleh Dinas Pendidikan.

Berkaitan program wajib Belajar (Wajar) 12 tahun, tahap tahun 2009, dengan pertimbangan kemampuan keuangan, Pemerinta Kota (Pemkot) baru mampuh menganggarkan seluruh kebutuan operasioanl SMA, SMK Negeri.

Sedangkan sekolah swasta dan Agama siwanya berasal dari Padang Panjang diberi bantuan uang sekolah (uang komite) serta operasional kata Suir Syam menjawab pandang umum anggota dewan pada rapat paripurna di gedung rakyat Guguk Malintang Jum,at (26/12).

Dewan yang menyampaikan pandangan umum bidang pendidikan yakni Alva Enersi S,Pd, Suardi, Darisman Amd, Ir, Eka Seprianus Dt. Majo Kayo, Faizah Hayati,SH, H,Nasrullah Nukman, SH, H,Yohanis Tamin,SH, dipimpim ketua DPRD Drs, Hamidi Labai Sati.

Hdir Wawako Ir,Edwin, Sp, muspida plus kepala SKPD, mantan ketua DPRD AM,DT,Dikato, took masyarakat, unsure Parpol, Ormas, TP-PKK, undangan lainya.

Menjawab prestasi peringatan UN tidak berada diurutan atas, bukan berarti mutu menurun, namun fakta setiap tahun membuktikan keberhasilan peserta didik asal Padang Panjang diterima pada peguruan tinggi ternama di Indonesia dengan prosentase menggembirakan.

Soal mutu pendidikan dipertanyakan Faizah Hayati, pembinaan cukup sehimbang pada sekolah swasta dan negeri, tidak diskriminasi, mencangkup pelatihan, tri aut siswa, distribusi diperlukan sama rata, termasuk pengangkatan kepala sekolah, tapi yang perlu disadari kondisi input, manejemen menentukan kwalitas setiap sekolah bersaing secara fair.

Menyinggung persoalan tanah TK Pertwi Di Kampung Jao Silaing Atas, menunggu keputusan Pengadilan Negeri sampai January 2009, artinya kekutan hokum tetap belum diterima, dengan sendirinya uang pengadaan tanah belum dapat di stor pada kas daerah.

Jawban Walikota 31 halaman cukup menyenangkan dewan, sebab alokasi anggran pendidikan pada APBD 2009 mencapai 37 miliar lebi, wajar dikritisi secara kongkrit ujar Narullah dibenarkan Eka Seprianus Dt. Majo Kayo.

Jawban Walikota, bagi komisi DPRD dijadikan bahas kunjung lapangan, untuk pebandingan rapat kerja bersama jajaran pemko ulas ketau komisi III Drs, Delfian Masyur, dibenarkan Suardi. (rifnaldi) .

Tidak ada komentar: