Kamis, 29 Januari 2009

DARI SIDANG KOMISI FATWA III MUI SE-INDONESIA

Peserta Sidang Komisi Itima Beesama Wako Suir Syam

Padang Panjang, pemburu berita

Setelah melalui perdebatan panjang dan alot melibatkan seluryh peserta siding komisi pada Ijtima, Ulama Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MIU) ke-III se Indonesia di aula Diniyyah Puteri Padang Panjang, Minggu (25/1), akhirnya melahirkan beberapa putusan siding diantaranya tentang hokum merokok, golput dan senam yoga.

Sebelumnya, seluruh peserta yang terbagai dalam empat komisi A, komisi B- 1, komisi B-2 dan komisi C secara bergantian menyampaikan pendapat akhir dari hasil siding komisi masing-masing pada pembahasan akhir dari hasil siding komisi masing-masing pada pembahasan akhir yang dipimpin ketua siding KH. Ma,ruf Amin.

Penyampaian pendapat-pendapat akhir dari masing-masin siding komisi dalam siding tersebut diwarnai banyak intrupsi, protes, komplain bahkab protes dari peserta lainnya sehingga perdebatan sengitpun tidak mampu dielakan para kaum alim ulama dari berbagai penjuru negeri tersebut.

Dari berbagai pembahasan, ternyata masalah larangan merokok paling banyak mendapat perhatian dan menui protes, bahkan wartawan yang juga meliput jalanya siding turut angkat suara meski akhirnya tidak diperkenakan para majelis kerna siding ini memang tertutup untuk kalngan umum.

Sekretaris siding komisi B-1, Dr. H. Hasanuddin, M. Ag yang membidangi pembahasan masalah rokok ini menyampaikan beberapa hasil keputusan akhir muzakarah peserta siding yang antara lain pada intinya terdapat perbedaan pendapat tentang hokum rokok. “Seluruh peserta siding dari komisi B-1 berbeda tingkat pendapat tentang larangan merokok, sebagaian menyatakan haram dan sebagai mengatakan makruh dengan argumentasi terlampir” ,ujar Hasanuddin.

Namun walau pada hakekatnya dari jumhur (mayoritas peserta siding-red) komisi B-1 menyatakan bahwa keputusan hokum merokok adalah haram, lebih lanjut Hasanuddin mewakili peserta mengatakan sepakat untuk memberikan amanah atau menyerahkan putusan akhir pada Majelis Ulama Indonesia pusat untuk menetapkan fatwa haram makruhnya merokok tersebut.

Selanjutnya tim perumus mengajukan rekomendasi kepada MUI pusat untuk menjatukan hokum larangan merokok ini menjadi haram, namun dalam inplementasinya dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah masing-masing. “ Dari pendapat yang disampaikan melalui catatan tertulis walaupun bukan persentase dari seluruh peserta, ditemui sebanyak 34 orang berpendapat haram dan 6 peserta menyatakan makruh”, lanju Hasanuddin.

Mereka yang tergabung dalam tim perumus pada komisi B-1 ini antara lain adalah selaku ketua Dr. KH. Anwar Ibrahim, MA, Wakil Ketua Prof. Dr. HM. Amin Suma, MH, sekretaris Dr.H. Hasanuddin, M.Ag, H.Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag termasuk Prof. Dr. H. Fauzan Elmuhammady selaku tuan rumah pondok pesantren Diniyyah Puteri dan sejumlah anggota dari MUI pusat dan daerah lainnya.

Sementara itu pimpinan ketua/presidium yang juga merangkap pemateri, KH.Ma,ruf Amin dalam jumpa pers usai siding menyampaikan beberapa keputusan akhir fatwa MUI. Ma’ruf menjelaskan, ada 10 masalah yang diputuskan pada siding fatwa kali ini, Komisi B-1 membahas masalah merokok, Zakat, Wakaf, Bank Mata, sementara itu komisi B-2 berkenaan masalah pernikaan dini, makanan halal, senam yago, Vasektomi dan Tubektomi.

“Khusus masalah rokok, kita sepakat ada dua hal, yaitu dalam pengertian diantara haram dan makruh, artinya tidak ada yang membolehkan, menyunatkan apalagi mewjibakan”, jelas Ma’ruf. Namun Ma;ruf juga menegaskan bahwa siding sepakat untuk mengharamkan rokok dengan beberapa criteria yaitu apabila merokok ditempat-tempat umum, merokok untuk dibawah umur dan merokok untuk wanita hamil.

Terakhir Ma’ruf dengan tegas mengatakan bahwa rokok juga haram kepada seluruh jajaran pengurus MUI. “Kita akan tentukan sangsi bila ternyata ada pengurus MUI yang kedapatan merokok menimal peringatan”, ancamnya. (ce)

Tidak ada komentar: