Kamis, 29 Januari 2009

Proyek PJU Kota Padang Panjang Terindikasi Cacat Hukum


Padang Panjang- pemburu berita sejati

Terkait dengan pemberitaan media mingguan beberapa waktu yang lalu mengenai adanya indikasi cacat hukum perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Padang Panjang dengan PT Fokus Indo Lighting dalam pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Padang Panjang, setelah dilakukan investigasi oleh wartawan Koran ini ternyata berita tersebut ada benarnya. Sebab Sewaktu dikunjungi wartawan Koran ini untuk konpirmasi kebenaran berita tersebut Kepala Dinas PU Kota Padang Panjang H.Ir.Maisul terkesan mengelak dan tidak bisa dimintai keteranganya.

Berikut hasil invetigasi wartawan Koran ini seputar perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Padang Panjang dengan PT Fokus Indo Lighting

atas Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum Sebesar Rp18.051.884.000,00 yang terindikasi cacat hokum, dan sesuai pula dengan apa yang telah disampaiakan oleh Anggota Dewan Drs, Batlimus Fraksi dari Golongan Karaya saat menyampaikan pandangan umum dalam sidang Paripurana di Gedung Dewan Kampung Jambak Kamis (13/11) .

Pada Tahun Anggaran 2005 Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan untuk melaksanakan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Keindahan Kota yang realisasinya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2006. Untuk merealisasikan kegiatan tersebut Pemerintah Kota Padang Panjang mengajukan permohonan kepada DPRD Kota Padang Panjang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan Surat Walikota No. 339/PM-PP/VI/2005 tanggal 25 Juni 2005.

Berdasarkan surat tersebut DPRD Kota Padang Panjang membentukTimPansus untuk melakukan pengujian dan pengkajian kelayakan diselenggarakannya kegiatan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Keindahan Kota

serta mengundang pihak AKLI (Asosiasi Kelistrikan Indonesia) untuk mendapatkan kesimpulan

Atas dasar hasil kerja tim pansus tersebut DPRD laksanakan Sidang Pleno untuk penetapan persetujuan dilakukannya kegiatan tersebut, dan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Padang Panjang No. KEP.07/DPRD-PP/VIII/2005 tanggal 16 Agustus 2005 telah disetujui untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Keindahan Kota yang akan dilakukan oleh PT Fokus Indo Lighting.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan dewan diatas telah dilakukan proses tender yang diikuti empat rekanan yaitu CV Adib Multi Engineering, CV Pertama, PT Fokus Indo Lighting dan CV Satelit. Waktu pelelangan berturut-turut adalah sebagai berikut: pengumuman pekerjaan tanggal 27 Desember 2005, penjelasan (aanwijzing) tanggal 30 Desember 2005, pemasukan surat penawaran tanggal 4 Januari 2006, pembukaan penawaran tanggal 6 Januari 2006, pengumuman pemenang tanggal 13 Januari 2006, evaluasi dan negosiasi tanggal 18 Januari 2006 dan penandatanganan

kontrak tanggal 17 Pebruari 2006. Dalam proses tender terdapat kejanggalan, yaitu baru

dilaksanakan tanggal 27 Desember 2005 jauh setelah PT Fokus Indo Lighting telah ditetapkan melaksanakan pekerjaan dengan Surat Keputusan DPRD Kota Padang Panjang No. Kep. 07/DPRD-PP/VIII/2005 tanggal 16 Agustus 2006. Jadwal pelaksanaan tidak sesuai Keppres 80 Tahun 2003 meliputi: waktu pelaksanaan lelang hanya 17 hari dari seharusnya 36 sampai 45 hari, HPS tidak ditetapkan secara profesional dan keahlian, penerbitan SPPBJ diterbitkan bersamaan dengan waktu klarifikasi dan evaluasi harga. Dengan proses tender seperti diuraikan diatas menunjukkan bahwa pelelangan tersebut bersifat formalitas dan berindikasi adanya cacat hukum dalam penetapan PT Fokus Indo Lighting sebagai pelaksana pekerjaanterkait….. Bersambung (Pulkani/Rifnaldi)

Tidak ada komentar: