Sabtu, 13 September 2008

RP. 1 MILIAR DANA ASPIRASI DI DUGA TIDAK TEPAT SASARAN

Kajari Kota Padang Panjang Bakal Tahan Anggota Dewan, Jika Terbukti Langgar Aturan.


Padang Panjang, PEMBURU BERITA SEJATI

Dana aspirasi yang disalurkan melalui rekomendasi 20 anggota DPRD Padang Panjang lumayan besar, mencapai Rp. 50 juta per dewan. Di duga penyaluran dana ini tidak tepat sasaran.

Kalangan aktivis menilai, dana aspirasi bagi anggota dewan yang kemudian di salurkan kepada masyarakat dan kontitusinya adalah upaya “menjual diri” kepada masyarakat. Dana aspirasi jelas-jelas bertentangan dengan keefektifan serta terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

“Dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang cara peraturan perundangan-undangan sudah ada penjelasannya. Lagi pula pada PP No. 37 yang diubah menjadi PP No. 24 tahun 2007 juga sudah disebutkan, dimana dana komunikasi, dana sidang dan sebagainya sudah diatur PP tersebut “ kata Alvon Kurnia Palma, SH, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Saya pikir tak usah saja ada dana aspirasi untuk anggota dewan yang bernilai puluhan juta rupiah itu. Bila perlu, putuskan saja perda yang ada untuk dana dimaksud, sambungnya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Barat, Khairul Fahmi, SH menilai, dari segi aturan undang-undang tidak ada ditemukan yang mengatur dana aspirasi tersebut, bahkan Peraturan Pemerintah 24 tahun 2004 diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007. Sesuai dengan PP tersebut dana aspirasi ditompangkan ke Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Sosial. Artinya, dana aspirasi tersebut telah masuk dalam kas eksekutif, tidak ada kewenangan dari anggota dean mengambil dana tersebut. Dan apabila legislatif berkeinginan untuk mengambil dana tersebut, harus ada persetujuan dari salah seorang anggota dewan.

Kejari Kota Padang Panjang H.M, Said, SH, MH sependapat dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perhimpunan Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat, “Artinya tugas legislatif mengawasi eksekutif tidak boleh ikut campur dalam menyalurkan dana, apalagi dana aspirasi itu kan sama artinya persengkongkolan yang jelas tidak ada aturannya. Kita akan minta data kelurahan dan camat bagi orang yang telah menerima bantuan ini, jika terbukti yang melanggar aturan kita bakal tahan” tegas Kejari.{rifnaldi}

Tidak ada komentar: