Sabtu, 22 November 2008

DPRD Kota Padang Panjang Desak Pemko Kerjasama Dengan PT.Fokus Indo lighting, Diduga Cacat Hukum


Zulkarnain, Sekdako dan Maisul
Sedang Asik



Padang Panjang- pemburu berita
Terkait dengan pemberitaan edisi (40) minggu yang lalu kepala Dinas PU Kota Padang Panjang H.Ir.Maisul sewaktu dikunjungi wartawan Koran ini yang kebetulan sedang rapat dengan rekanan Contarktor dari Padang, anehnya setelah usai rapat dengan rekanan tersebut H.Ir. Maisul terkesan mengelak seakan-akan mengetaui maksud kedatangan wartan koran ini, untk di mintai keteranganya, mengenai proyek PJU yang cacat hukum seperti apa yang telah disampaiakan oleh Anggota Dewan Drs, Batlimus Fraksi dari Golongan Karaya saat menyampaikan pandangan umum dalam sidang Paripurana di Gedung Dewan Kampung Jambak Kamis (13/11), membuat H.Ir.Maisul melarikan diri melewati pitu belakang.
Perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Padang Panjang dengan PT Fokus Indo Lighting
atas Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum Sebesar Rp18.051.884.000,00 CacatHukum.
Pada Tahun Anggaran 2005 Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan untuk
melaksanakan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Keindahan Kota yang
realisasinya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2006. Untuk merealisasikan kegiatan
tersebut Pemerintah Kota Padang Panjang mengajukan permohonan kepada DPRD Kota Padang
Panjang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan Surat Walikota No.
339/PM-PP/VI/2005 tanggal 25 Juni 2005. Berdasarkan surat tersebut DPRD Kota Padang
Panjang membentuk Tim Pansus untuk melakukan pengujian dan pengkajian kelayakan
diselenggarakannya kegiatan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Keindahan Kota
serta mengundang pihak AKLI (Asosiasi Kelistrikan Indonesia) untuk mendapatkan kesimpulan. (rifnaldi)

2 komentar:

Admin mengatakan...

salam kenal dari padang. kunjung juga ke blogku.

Padang Panjang Nwes mengatakan...

salam kembali dari pemburu berita cuma blog anda kenapa dirahasiakan