Senin, 13 Oktober 2008

Sosialisasi Perubahan UUD45 diikuti oleh 500 orang peserta


Bukittinggi, PEMBUR BERITA SEJATI.
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini dan UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945. sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia belaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 05 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, demikian dikatakan oleh Walikota Bukittinggi Drs. Djufri ketika membuka sosialisasi perubahan UUD 45 dengan nara sumber tunggal anggota DPR RI Patrialis Akbar, SH bertempat di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Rabu 08 Oktober 2008.
Ketua pelaksana Muhammad Nur Idris, SH. Pimpinan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Andalas Kota Bukittinggi melaporkan bahwa sosialisasi perubahan UUD 45 diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari caleg (Calon Legilatif) Kota Bukittinggi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Kepala SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah), Tokoh Masyarakat, Anggota dan Ketua Partai Politik serta Tokoh Masyarakat.
Dikatakan Patrialis Akbar, SH. tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM (Hak Azazi Manusia), pembagian kekuasaan, ekssistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat Structuer) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem Pemerintahan Presidentil dan mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM (Hak Azazi Manusia), pembagian kekuasaan kesejahteraan sosial, Eksistensi negara, demokrasi dan hukum.
Sebelumnya dilakukan perubahan UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. (RIFNALDI)

Tidak ada komentar: