Jumat, 17 Oktober 2008

Kebijakan Umum APBD Perubahan dan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA. 2008 Ditetapkan


Wakil Wali Kota Bukittinggi, H. Ismet Amzis, SH

Bukit Tinggi, pemburuh berita
Melalui pembicaraan tingkat IV dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada hari Juam,at 10 Oktober 2008 di ruang sidang DPRD Koata bukittimggi, Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPPS) APBD Kota Bukuttingi TA..2008 ditetapkan.
Pada acara sidang paripurana yang dipimpim oleh ketua DPRD kota Bukittinggi, H.Trismon, SH serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi , Wakil Wali Kota Bukittingg, Sekda serta seluruh SKPD di lingkungan Kota Bukittinggi ini, DPRD menyetujui Rencangan KUA dan PPAS Perubahan yang di ajukan oleh eksekutif pada beberapa waktu yanag lalu setelah di lakukan pembahasan melalui rapat gabungan komisi A, B, dan C DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintaan Daerah Kota Bukittinggi.
Dalam dokumen KUA dan PPAS Perubahan TA.2008 yang telah disetujui tersebut, besarnya pendapatan Daerah adalah tetap, yakni Rp.314.520.869.000,- Sedangkan Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.24.811.573.466,-(7,20%), yaitu dari semula Rp.344.741.271.830,- menjadi Rp. 369.552.845.296,- Belanja Daerah ini terdiri dari belanja tidak langsung naik dari Rp. 173.001.094.000,- mejadi Rp.184.785.050.000,- dan belanja langsung naik dari Rp.171.740.177.830,- menjadiRp.184.767.795.296.
Selisi pendapatan Daerah dengan belanja Daerah sebesar Rp.55.031.976.296.,- akn di tutup dengan pembiayaan Daerah.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, H. Ismet Amzis, SH yang hadir pada acara sidang paripurna tersebut, dalam sambutanyan menyampaikan ucpan terimakasi kepada Penitia Anggaran (Panggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras serta mempunyai komitmen dan kebersamaan dalam melakukan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan yang di ajukan pihak eksekutif.
Dengan di sepakati dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2008, makah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini selanjutnya akan di jadikan pedoman dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubuhan Tahun Anggaran 2008.
Dan dalam Waktu yang tidak terlalu lama setelah di sahkannya KUA dan PPAS Perubahan ini, Pemerintah Kota akan menghantarkan ke DPRD Kota Bukittinggi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 untuk dapat dibahas oleh Panggar DPRD bersama TAPD. Kita berharap agar APBD Perubahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2008 dapat sesegeranya pula kita sahkan, harapan Ismet mengakhiri mungkin sambutanya. (rifnaldi/ce) . .

Tidak ada komentar: