Senin, 13 Oktober 2008

Dalam Persoalan Hukum Kapolresta Padang Panjang Tidak Nego-Nego”Siapa Saja Yang Melanggar UU Akan Ditangkap Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan”


1000 tenaga kerja terancam kehilangan pekerjaan tekait industri batu kapur bukit tui Padang Panjang tidak mempunyai Kuasa Pertambangan Gaya Dinas Koperindagkoptam menzalimi UKM dan PKL di kota yang berjulukan serambi mekah ini sudah menjadi rahasia umum, Kepala Dinas Koperindagtam padang panjang bakal tersandung berbagai kasus, seperti PD Tuah Saiyo yang mengakibatkan anak buahnya Adi Nursyah jadi tersangka, terkait kasus penyalah gunaan anggaran publik pada perusahan daerah Tuah Saiyo.

Padang Panjang,PEMBURU BERITA SEJATI
Kehancuran Perusahan Daerah (PD) Tuah Saiyo yang merugikan keungan negara 1,8 meliar akibat kelalaian Kepala Dinas Koperindagkoptam Dra.Ernawati Nasution,MM sebagai badan pengawas di bidang perindustrian kulit ini mengakibatkan anak buahnya Adi Nursyah menjadi tersangakah, terkait kasus penyalah gunaan anggaran publik pada perusahan daerah Tuah saiyo yang harus di bayar denagan mahal oleh Adi Nursya di balik jeruji terali besi Bukit Tinngi,
bahkan bukti ketidak mampuan kepala dinas ini telah menuai lagi persoalan industri pondok kapur yang baru-baru ini tela ditegur oleh Kapolresta Padang Panjang kerna melanggar UU NO.11 TAHUN 1967, Pasal 31 ayat (1), bahkan kahsus ini menjadi perbincangan masyarakat se kota padang panjang , khususnya masyarakat tanah hitam dan banca lawe.
Hendriko.SE anggota Asosiasi pondok kapur (Tuah Saiyo) sewaktu di temui koran ini mengatakan” sabenarnya industuri pondok kapur ini sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat kota padang panjang, kerna endapan batu kapur mentah (gapeng) yang terdapat di bukit tui dengan areal 124 ha yang bisa digali 20-60 m3 mempunyai cadangan potensi batu kaput mentah sekitar 16.500.000 m3 atau setara 43.065.000 ton yang merupakan cadangan kapur terbesar di Propinsi Sumatera Barat dan tak habis di tambang hinggah 500 tahun, dan menampung tenaga kerja +-1000 orang, jika perindagtam masi lengah dalam persoalan ini, artinya meraka akan kehilangan lapangan kerja dan mata pencarianya, dinas peirndagtam sebagai wakil derjen pertambangan wajib mencarikan solusinya secepat mungkin kerna selam ini saya melihat dinas ini tidak perna berbuat gebrakan untuk mengembangankan dan meningkatkan produksi serta pemasaran, termasuk izin pertambangan kuasa pertambangan}, sedangkan keberadaan tambang batu kapur ini suda dari zaman penjajahan dulu sampai erareformasi g, Hendriko juga menjelaskan lebih lanjut” industri batu kapur bukit tui sangatla membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan sesuai dengan program pemerinta saat sekarang, sementara industri batu kapur ini sampai saat sekarang tidak perna menjadi program kuhsus dinas perindagtam terbukti sampai saat sekrang pekerjaan pengelolaan industi ini masi dikerjakan secara tradisional dan manual sementara dinas perindandagtam ini sibuk dengan pelatihan industri kulit yang tidak jelas ujung pangkalnya bahkan setiap tahun dana pelatiham ini di anggarkan, sementara industri batu kapur yang sudah jelas menambah PAD tidak perna punya anggar yang kuhsus, bahkan industri batu kapur ini terkesan di merjinalkan, indikasi diatasi bukti ketidak mampuan Dra.Ernawati Nasution,MM menjabat sebagai Kepala Dinas Koprindagtam ini, ada apa sebenarnya jabatan kepala dinas ini masi di pecayakan kepadanya…..?”ujarnya
Mantan Wali Kota Padang Panjang Drs.H.Adirozal,M.Si lebih laut menjelaskan” endapan batu kapur mentah (gapeng) yang terdapat di bukit tui adalah cadangan
terbesar Propinsi Sumatera Barat, kejadian bencana longsor bukit tui beberapa tahun silam membuat kita harus waspada, kita tau banyak masyrakat kota padang panjang yang bergantung nasib dengan pertambangan industri batu kapur ini,dan untuk menghidari halserupa terjadi makah pertambangan industri pondok kapur dipinadakan ke rao dalam, sebenarnya kertebtas modal kerja dan teknologi memdorong pemerintah untuk menumbuh kembangkan industri batu kapur memjadi olahan dan membutukan peranan dunia usaha untuk menanamkan modalnya pada sektor yang prospektif ini, melalui pola kerja sama dengan sistem pelayanan satu pintu, bahkan kondisi ini sangat memungkinkan dunia usaha untuk berinvestasi pada sektor yang prospektif ini, dinas perindagtam pernaberangkat untuk melakukan pelobian ke medan dan pekan baru tetapi realisasinya tidak perna di laporkan” katanya mengenai jabatan kepala dinas perindagtam sampai sekarang barang kali wali kota belum nampak yang mampuh menggantikan Dra.Ernawati Nasution,MM.”katanya
Ditempat terpisa Kapolres Padang Panjang AKBP.Wisnu Adayana yang di dampingi Kasat Reskrim AKP.Afrizal Syah,SS sewaktu di temui di ruang kerjanya menjelaskan” Kepolisian hanya menjalankan tugas seusai dengan UU demi tegaknya hukum, terkait dengan pertambangan industri pondok batu kapur dan mengacu kepada UU No.11 Tahun 1967, Pasal 14 dan 15 yang intinya” Barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tidak mempunyai kuasa pertambangan maka ketentuan pidananya dapat dihukum dengan hukumam kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setingi-tingginya lima ratus ribu rupia
AKP.Afrizal Syah,SS juga menjelaskan dalam persoalan hukum kita tidak ada nego-nego” siapa saja yang melanggar UU kita akan tangkap demi tegaknya hukum dan ke adilan” tegasnya. (rifnaldi/ce)

Tidak ada komentar: