Jumat, 17 Oktober 2008

Kebijakan Umum APBD Perubahan dan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA. 2008 Ditetapkan


Wakil Wali Kota Bukittinggi, H. Ismet Amzis, SH

Bukit Tinggi, pemburuh berita
Melalui pembicaraan tingkat IV dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada hari Juam,at 10 Oktober 2008 di ruang sidang DPRD Koata bukittimggi, Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPPS) APBD Kota Bukuttingi TA..2008 ditetapkan.
Pada acara sidang paripurana yang dipimpim oleh ketua DPRD kota Bukittinggi, H.Trismon, SH serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi , Wakil Wali Kota Bukittingg, Sekda serta seluruh SKPD di lingkungan Kota Bukittinggi ini, DPRD menyetujui Rencangan KUA dan PPAS Perubahan yang di ajukan oleh eksekutif pada beberapa waktu yanag lalu setelah di lakukan pembahasan melalui rapat gabungan komisi A, B, dan C DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintaan Daerah Kota Bukittinggi.
Dalam dokumen KUA dan PPAS Perubahan TA.2008 yang telah disetujui tersebut, besarnya pendapatan Daerah adalah tetap, yakni Rp.314.520.869.000,- Sedangkan Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.24.811.573.466,-(7,20%), yaitu dari semula Rp.344.741.271.830,- menjadi Rp. 369.552.845.296,- Belanja Daerah ini terdiri dari belanja tidak langsung naik dari Rp. 173.001.094.000,- mejadi Rp.184.785.050.000,- dan belanja langsung naik dari Rp.171.740.177.830,- menjadiRp.184.767.795.296.
Selisi pendapatan Daerah dengan belanja Daerah sebesar Rp.55.031.976.296.,- akn di tutup dengan pembiayaan Daerah.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, H. Ismet Amzis, SH yang hadir pada acara sidang paripurna tersebut, dalam sambutanyan menyampaikan ucpan terimakasi kepada Penitia Anggaran (Panggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras serta mempunyai komitmen dan kebersamaan dalam melakukan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan yang di ajukan pihak eksekutif.
Dengan di sepakati dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2008, makah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini selanjutnya akan di jadikan pedoman dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubuhan Tahun Anggaran 2008.
Dan dalam Waktu yang tidak terlalu lama setelah di sahkannya KUA dan PPAS Perubahan ini, Pemerintah Kota akan menghantarkan ke DPRD Kota Bukittinggi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 untuk dapat dibahas oleh Panggar DPRD bersama TAPD. Kita berharap agar APBD Perubahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2008 dapat sesegeranya pula kita sahkan, harapan Ismet mengakhiri mungkin sambutanya. (rifnaldi/ce) . .

Senin, 13 Oktober 2008

Proyek Bandar Irigasi Gasi Padang Panjang, dikerjkan Asal Jadi dan di Duga Tidak sesuai Bastek., Laporan keterlambatan di rekayasa

Padang Panjang PEMBURU BERITA SEJATI
Carut marut Pemainan Proyek Irigasi oleh PT.Pasaman Prima Kreasi di Kota Padang Panjang r mulai terkuaak, dua tahun silam PT.Pasaman ini perna kerjakan proyek irigasi tali bandandar banca lawe
Proyek irigasi di lokasi mudiak balai yang dikerjakan PT.Pasaman Prima Kreasi sekarang ini sama seperti pekejaan dua tahun yang lampau terkesan asal ajadi saja, kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Daerah Irigasi (DI), perbaiki tali bandar dan kepala bandar yang di kerjakan ole rekan ini, DI.Kungkung-II, DI.Tunggua Dadok, DI.Mudiak Balai-I dan DI.Mudiak Balai-II, dengan kontrak No-04/KPA-PU/GM/Irigasi-Balai//V/2008 baku dana Rp,957.255.000, waktu pelaksanaan 90 hari kelender sampai berita ini di turunka masi dalam pekerjaan miskipun suda mengalami keterlambatan.
Proyek yang menelan biaya Rp,957.255.000 ini terkesan mengambur – amburkan uang Negara, untuk meraup keuntungan PT.Pasaman Prima Kerasi melakukan rekayasa laporan proyek, padahal proyek irigasi itu di duga tidak sesuai denagan bastek dan mengalami keterlambatan kontrak kerja
bahkan terindikasi ada OCTOR INTLEK TUAL yang bermain di belakang PT ini, anehnya lagi sewaktu di kompirmasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang, H.Ir.Maizul.MM terkesan menghindar, PPTK Mustafa dan pengawas lapangan dari Dinas PU Rinaldi sewaktu di kompir masikan {18/09} mengatakan” keterlambatan pelaksaan kerja ini memang kita akui tapi Addendum I suda di ajukan dengan no surat. 07/AD/KPA/BM/Irigasi Balai/V/2008 dan surat no. 09/KPA-PU/BM/V/2008” anehnya lagi sewaktu tim media fakta menanyakan surat dari BMG Mustafa dan Rinaldi sibuk mecari arsip surat itu ada apa....?
dan mengatakan” nanti saya beritaukan kalau ketemu, kalau soal pemasangan batu kali itu suda sesuai dengan bastek ujarnya” kita tidak main-main dengan pekerjaan ini kalau memang mereka menyala aturan dan tidak mengikuti bastek, kita akan loporkan kepada pihak yang ber wajib dan kita akan antarkan mereka kepenjara”ujarnya, disamping itu mustafa juga mengatakan dia setiap hari datang kelapangan guna mengawasi pekerjaan ini di ikuti oleh Rinaldi sebagai pengawas dari dinas PU” pengakuannya.
Ditempat terpisah toko msyarakat setempat yang enggan di sebut namanya ketika di minta komentarnya mengakui” sebenarnya ada tiga proyek irigasi yang sedang di kerjakan di mudiak balai ini salah satu perusahan PT.Pasaman Prima Kreasi yang mengerkerjaan Proyek irigasi di lokasi mudiak balai ini sama dengan pekejaan proyek irigasi di banca lawe lebih kurang dua tahun yang lalu disamping kapolresta padang panjang sekarang dan pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan bastek dan terkesan asal ajadi saja, kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Daerah Irigasi (DI), perbaiki tali bandar dan kepala bandar yang di kerjakan ole rekan ini, DI.Kungkung-II, DI.Tunggua Dadok, DI.Mudiak Balai-I dan DI.Mudiak Balai-II, dengan kontrak No-04/KPA-PU/GM/Irigasi-Balai//V/2008 baku dana Rp,957.255.000, waktu pelaksanaan 90 hari kelender sampai berita ini di turunka masi dalam pekerjaan miskipun suda mengalami keterlambatan, pemasang tali bandar irigasi ini yang suda di sepakati dengan masyarakat tentang sawah yang terkena saluran bandar irigasi ini ternyata tidak sesuai dengan perjanjian semula yang tela sepakati, mengenai pemasangan tali bandar irigasi ini dia pun melihat pemasangannya tidak pakai kopor, kerna saya lihat disini pekerjaan in di percayakan kepada kepala kerja dan sekaligus sebagai pemborong”katanya
Angota DPRD Kota Padang Panjang H.Desfa Remindo,SH. Sewaktu di temui {18/09}di ruang kerjanya sangat ter haru menangapi kahsus ini dia berharap kepada penegak hukum bisa husut kahsusl ini” kita sangat berharap proyek irigasi ini nantinya bisa meningkatkan hasil pertaniaan sawah di daerah ini, memang untuk pertanian sawah di Kota Serambi Mekah ini cukup potensial terutama daerah padang panjang timur apa lagi di dukung oleh sarana pengairan, kalau proyek ini di kerjakan asal-asalan saja berarti sama saja penzalimam terhadap masyarakat dan dampaknya nanti akan besar bagi pertanian kalau memang pemasangan tidak sesuai dengan bastek, kerna daerah kita rawan dilanda gempa, mengenai actor intlektual yang bermain di belakang layar kita perna dengar, cuma ibarat kentut hanya tercium kelihatan tidak jadi susah untuk
membuktikannya kalau memang terbukti ada yang membek,ap rekanan yang bermas

Dalam Persoalan Hukum Kapolresta Padang Panjang Tidak Nego-Nego”Siapa Saja Yang Melanggar UU Akan Ditangkap Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan”


1000 tenaga kerja terancam kehilangan pekerjaan tekait industri batu kapur bukit tui Padang Panjang tidak mempunyai Kuasa Pertambangan Gaya Dinas Koperindagkoptam menzalimi UKM dan PKL di kota yang berjulukan serambi mekah ini sudah menjadi rahasia umum, Kepala Dinas Koperindagtam padang panjang bakal tersandung berbagai kasus, seperti PD Tuah Saiyo yang mengakibatkan anak buahnya Adi Nursyah jadi tersangka, terkait kasus penyalah gunaan anggaran publik pada perusahan daerah Tuah Saiyo.

Padang Panjang,PEMBURU BERITA SEJATI
Kehancuran Perusahan Daerah (PD) Tuah Saiyo yang merugikan keungan negara 1,8 meliar akibat kelalaian Kepala Dinas Koperindagkoptam Dra.Ernawati Nasution,MM sebagai badan pengawas di bidang perindustrian kulit ini mengakibatkan anak buahnya Adi Nursyah menjadi tersangakah, terkait kasus penyalah gunaan anggaran publik pada perusahan daerah Tuah saiyo yang harus di bayar denagan mahal oleh Adi Nursya di balik jeruji terali besi Bukit Tinngi,
bahkan bukti ketidak mampuan kepala dinas ini telah menuai lagi persoalan industri pondok kapur yang baru-baru ini tela ditegur oleh Kapolresta Padang Panjang kerna melanggar UU NO.11 TAHUN 1967, Pasal 31 ayat (1), bahkan kahsus ini menjadi perbincangan masyarakat se kota padang panjang , khususnya masyarakat tanah hitam dan banca lawe.
Hendriko.SE anggota Asosiasi pondok kapur (Tuah Saiyo) sewaktu di temui koran ini mengatakan” sabenarnya industuri pondok kapur ini sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat kota padang panjang, kerna endapan batu kapur mentah (gapeng) yang terdapat di bukit tui dengan areal 124 ha yang bisa digali 20-60 m3 mempunyai cadangan potensi batu kaput mentah sekitar 16.500.000 m3 atau setara 43.065.000 ton yang merupakan cadangan kapur terbesar di Propinsi Sumatera Barat dan tak habis di tambang hinggah 500 tahun, dan menampung tenaga kerja +-1000 orang, jika perindagtam masi lengah dalam persoalan ini, artinya meraka akan kehilangan lapangan kerja dan mata pencarianya, dinas peirndagtam sebagai wakil derjen pertambangan wajib mencarikan solusinya secepat mungkin kerna selam ini saya melihat dinas ini tidak perna berbuat gebrakan untuk mengembangankan dan meningkatkan produksi serta pemasaran, termasuk izin pertambangan kuasa pertambangan}, sedangkan keberadaan tambang batu kapur ini suda dari zaman penjajahan dulu sampai erareformasi g, Hendriko juga menjelaskan lebih lanjut” industri batu kapur bukit tui sangatla membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan sesuai dengan program pemerinta saat sekarang, sementara industri batu kapur ini sampai saat sekarang tidak perna menjadi program kuhsus dinas perindagtam terbukti sampai saat sekrang pekerjaan pengelolaan industi ini masi dikerjakan secara tradisional dan manual sementara dinas perindandagtam ini sibuk dengan pelatihan industri kulit yang tidak jelas ujung pangkalnya bahkan setiap tahun dana pelatiham ini di anggarkan, sementara industri batu kapur yang sudah jelas menambah PAD tidak perna punya anggar yang kuhsus, bahkan industri batu kapur ini terkesan di merjinalkan, indikasi diatasi bukti ketidak mampuan Dra.Ernawati Nasution,MM menjabat sebagai Kepala Dinas Koprindagtam ini, ada apa sebenarnya jabatan kepala dinas ini masi di pecayakan kepadanya…..?”ujarnya
Mantan Wali Kota Padang Panjang Drs.H.Adirozal,M.Si lebih laut menjelaskan” endapan batu kapur mentah (gapeng) yang terdapat di bukit tui adalah cadangan
terbesar Propinsi Sumatera Barat, kejadian bencana longsor bukit tui beberapa tahun silam membuat kita harus waspada, kita tau banyak masyrakat kota padang panjang yang bergantung nasib dengan pertambangan industri batu kapur ini,dan untuk menghidari halserupa terjadi makah pertambangan industri pondok kapur dipinadakan ke rao dalam, sebenarnya kertebtas modal kerja dan teknologi memdorong pemerintah untuk menumbuh kembangkan industri batu kapur memjadi olahan dan membutukan peranan dunia usaha untuk menanamkan modalnya pada sektor yang prospektif ini, melalui pola kerja sama dengan sistem pelayanan satu pintu, bahkan kondisi ini sangat memungkinkan dunia usaha untuk berinvestasi pada sektor yang prospektif ini, dinas perindagtam pernaberangkat untuk melakukan pelobian ke medan dan pekan baru tetapi realisasinya tidak perna di laporkan” katanya mengenai jabatan kepala dinas perindagtam sampai sekarang barang kali wali kota belum nampak yang mampuh menggantikan Dra.Ernawati Nasution,MM.”katanya
Ditempat terpisa Kapolres Padang Panjang AKBP.Wisnu Adayana yang di dampingi Kasat Reskrim AKP.Afrizal Syah,SS sewaktu di temui di ruang kerjanya menjelaskan” Kepolisian hanya menjalankan tugas seusai dengan UU demi tegaknya hukum, terkait dengan pertambangan industri pondok batu kapur dan mengacu kepada UU No.11 Tahun 1967, Pasal 14 dan 15 yang intinya” Barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tidak mempunyai kuasa pertambangan maka ketentuan pidananya dapat dihukum dengan hukumam kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setingi-tingginya lima ratus ribu rupia
AKP.Afrizal Syah,SS juga menjelaskan dalam persoalan hukum kita tidak ada nego-nego” siapa saja yang melanggar UU kita akan tangkap demi tegaknya hukum dan ke adilan” tegasnya. (rifnaldi/ce)

Anak Cucu Bustanil Arifin Pulang Bersama Lebaran , Peringati Hari Jadi sang Ayah/Kakek yang ke 83 tahun


Padang Panjang, PEMBURU BERITA SEJAT.I
Siapa yang takenal nama Bustanil Arifin Putra kelahiran Kota Padang Panjang Sumatera Barat tahun 10 Oktober 1925 Ia adalah seorang politikus Indonesia, perna menjabat Kepala Badan Logistik (Bulog) dan Menteri Koperasi Kabinet PembangunanV” ujar Wako Padang Panjang Dr.H.Suir Syam,M.kes.MMR dalam kata sambutan acara sukuran 83 tahun usia Bapak Bustanil Arifin, Suir Syam juga menyatakan kebanggaan terhadap Bapak Bustanil Aripin yang telah banyak motivasi terhadap kemajuan Kota Serambi Mekah ini bahkan Rakyat Indonesia pada Umumnya, Kami atas nama Masyarakat Kota Padang Panjang men Do,a kan agar Bapak selalu sehat dan di beri panjang umur oleh ALLAH. SWT.
Rasa bangga ini juga di sampaikan oleh anak dan cucu Bustanil Aripin dari Anak yang sulung sampai ke cucu, Yani Aripin (anak sulung} sewaktu mengunggkapkan rasa banggahnya” acara ini memang kami siapkan untuk Ayah tercinta di mana Ayah di lahirkan, selama ini Ayah talah banyak memberi motivasi untuk anak-anak Ayah bahkan kepada generasi muda Bangsa Indonesia, kami banggah Ayah, di samping itu kami juga banggah mempunyai Ibu yang setia mendamping Ayah baik suka maupun duka sampai usia senja ini do,a kami agar Ayah dan Ibu selalu di beri keshatan dan Panjang umur dan kami adik beradik kempok selalu” ujarnya
Bustanil Aripin menyelesaikan pendidikan HIS (1940) dan MULO (1942) di Medan. Saat berusia 18 tahun mengikuti latihan militer di Batusangkar, Sumatera Barat dan lulus dengan hasil terbaik, Bustanil terpili menjadi salah seorang prajurit yang di sekolahkan ke Akademi Militer di Tokyo tahun 1944.
Kemudian Bustanil mengikuti pendidikan khusus tiga bulan di Ace hinga Ia menjadi perwira pada tahun 1946. Bustanil ditugaskan di front Medan Area, sebagai komando peleton. Tergabung dalam Bataliyon 3 Resimen Istimewa Medan Area, Sumatera Utara. Terakhir Bustanil bepangkat Letnan Jendral (Purnawirawan).
Seusai perang, Bustanil melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pedjadjaran Bandung, hingga mendapat gelar Serjana Hukum. Ketika masih mahasiswa tingkat I, Bustanil berkenalan dengan R.A.Suardani, siswa kelas III OSVO, seorang gadis cantik keturunan Jawa. Tak mau berlama-lama, setahu kemudian, mereka menika. Keluarga ini dikurniai empat anak dan 10 orang cucu, Istri Bustanil yang akrab di panggil Ibu Dani, aktif di Yayasan jantung Indonesia.
Acara ini di gelar di rumah kelahiran Ia di Jl. Hos Cokroaminoto (kampong Jawa) kelurahan silaing atas Padang Panjang Barat, turut hadir dalam acara itu ketua DPRD kota Padang Panjang Dr. Hamidi, dan mantan kepala dinas kesehatan sumbar Dr,H.Firdaus, sekaligus ketua penitia. {rifnaldi/ce}

Sosialisasi Perubahan UUD45 diikuti oleh 500 orang peserta


Bukittinggi, PEMBUR BERITA SEJATI.
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini dan UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945. sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia belaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 05 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, demikian dikatakan oleh Walikota Bukittinggi Drs. Djufri ketika membuka sosialisasi perubahan UUD 45 dengan nara sumber tunggal anggota DPR RI Patrialis Akbar, SH bertempat di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Rabu 08 Oktober 2008.
Ketua pelaksana Muhammad Nur Idris, SH. Pimpinan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Andalas Kota Bukittinggi melaporkan bahwa sosialisasi perubahan UUD 45 diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari caleg (Calon Legilatif) Kota Bukittinggi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Kepala SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah), Tokoh Masyarakat, Anggota dan Ketua Partai Politik serta Tokoh Masyarakat.
Dikatakan Patrialis Akbar, SH. tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM (Hak Azazi Manusia), pembagian kekuasaan, ekssistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat Structuer) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem Pemerintahan Presidentil dan mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM (Hak Azazi Manusia), pembagian kekuasaan kesejahteraan sosial, Eksistensi negara, demokrasi dan hukum.
Sebelumnya dilakukan perubahan UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. (RIFNALDI)