Padang Panjang_Pemburu Berita Sejati
Dari tahun 2004 ternyata dalam laporan BPK, Walikota tidak pernah tindak lanjuti hasil audit BPK sehingga terjadi pemborosan keuangan negara, akibat ketidak patuahan Walikota kepada peraturan yang ada, ujar H.Nasrullah Nukman.SH.saat penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Gedung DPRD di Kampung Jambak Guguk Malintang 13/12/2008 lalu.
Bebagai dugaan penyimpangan proyek di Kota Padang Panjang akhirnya teungkap,ketika penyampai pandangan umun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Golkar)Terhadap Ranperda Perobahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2008.
Ketika Drs, Batlimus Fraksi dari Golongan Karaya menyampaikan pandangan umum dalam sidang Paripurana di Gedung Dewan Kampung Jambak Kamis (13/11), lalu mengatakan” banyak pemafaatan bantuan dari pusat yang tidak efektif dan efisen dalam peningkatan ex aksebeliti.
“Dari gambaran hasil pemeriksaan BPK dan gambaran hasil pantauan di lapangan DPRD melalui PANSUS tidakla jau berbedah kenyataanya, dari gambaran itu tampak jelas Pemerinta Kota Padang Panjang belum memimpin dengan sepanuh hati dan belum taat dan patuh kepada aturan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku, ini disebabkan kurangnya kordinasi Walikota dan Sekretaris Daerah, kurangnya pengawasan dan pengendalian dari BPKD dan Ispetorat sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku, dan setiap persolan Walikota melalui Sekretaris Daerah tidak perna membuat rincian Job Diskripsion atau rincian tugas Organisasi mulai dari tingkat atas sampai lepel plaksana dari LAP BPK pada halam 15, 17”.katanya
Hasil investigasi dan inpormasi yang dihimpun tim wartawan koran ini, diketaui berbagai dugaan penyimpangan proyek di Kota Padang Panjang terus ramai di bicarakan. Banyak pihak menilai, aparat penegak hukum disana belum mampu melakukan penegakkan hokum yang serius. Akibatnya dugaan korupsi berjalan mulus hinggah kini.
Seperti kasus penbangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terindikasi cacat hukum dinilai tidak sesuai dan bahkan melanggar Peraturan Pemerinta No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah pada Pasal 11 menyatakan
ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman adalah kegiatan yang akan dibiayai
dari pinjaman telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan dan kegiatan tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda dan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang.
1) Lampiran petunjuk teknis Bab I angka 7 menyatakan proses pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka untuk umum (transparan) dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bilamana dimungkinkan melalui media
eletronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2) Lampiran petunjuk teknis Bab I angka 11 menyatakan proses pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan mulai dari pengumuman pengadaan sampai pemenang dilaksanakan secepat-cepatnya 36 hari kerja dan selambat-lambatnya 45 hari kerja.
3) Pasal 9 ayat (4) menyatakan pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.
Kemudian Proyek yang terindikasi bermasalah lainnya termasuk diantanya proyek pembangunan RSUD, Pengadaan Tanah DPRD, dan dana DAK pembangunan di Dinas Petanian, Dinas Pendidikan.